Pertanian masa depan dihadapkan pada perubahan yang mendasar akibat
dinamika perekonomian global, perkembnaga teknologi biologis, berbagai
kesepakatan internasional, tuntutan kualitas produk, isu lingkungan dan
hak asasi manusia, hal itu akan memepengaruhi berbagai kebijakan
pembangauan pertanian disemua negara termasuk indonesia untuk mengatasi
berbagai permasalahan yang timbul sebagai akibat perubahan-perubahan
yang terjadi tersebut(Ariani, 2003).
Pertanian berkelanjutan (Sustainable Agriculture) merupakan implementasi dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development)
pada sektor pertanian. Konsep pembangunan berkelanjutan mulai
dirumuskan pada akhir tahun 1980’an sebagai respon terhadap strategi
pembangunan sebelumnya yang terfokus pada tujuan pertumbuhan ekonomi
tinggi yang terbukti telah menimbulkan degradasi kapasitas produksi
maupun kualitas lingkungan hidup.
Konsep pertama dirumuskan dalam bruntland report yang merupakan hasil kongres komisi dunia mengenai lingkungan dan pembangunan perserikatan bangsa-bangsa:“pembangunan
berkelanjutan ialah pembangunan yang mewujudkan kebutuhan saat ini
tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk mewujudkan kebutuhan
mereka” (wced, 1987).
Sejak akhir tahun 1980’an kajian dan diskusi untuk merumuskan konsep
pembangunan bekelanjutan yang operasional dan diterima secara universal
terus berlanjut. Pezzy (1992) mencatat, 27 definisi konsep berkelanjutan
dan pembangunan bekelanjutan, dan tentunya masih ada banyak lagi yang
luput dari catatan tersebut. Walau banyak variasi definisi pembangunan
berkelanjutan, termasuk pertanian berkelanjutan, yang diterima secara
luas ialah yang bertumpu pada tiga pilar: ekonomi, sosial, dan ekologi
(munasinghe, 1993).
Paradigma pembangunan pertanian baru yang dapat mencapai tujuan itu
adalah sebuah paradigma pembanguan pertanian yang melihat bahwa sebuah
pembanguanan suatu negara adalah pembangunan yang mencerminkan
kesejahteraan dari mayoritas penduduk negara itu. Untuk membuat
paradigma itu dapat mencapai tujuannya maka diperlukan perubahan visi
dan kebijaksaan dari pemerintah dan aparat pelaksana dalam memahami
proses-proses yang hakiki dari suatu pembangunan pertanian. Paradigma
pembanguan pertanian kedepan adalah pembangunan peranian berkelanjutan
yang berada dalam lingkup pembangunan manusia. Menurut wibowo (2000)
pembangunan pertanian harus didasarkan pada prinsip pembangunan
berkelanjutan dengan visi : mewujudkan masyarakat yang sehat dan
produktif melalui pembangunan pertanian yang selaras dengan alam.
Pembangunan pertanian berkelanjutan merupakan suatu proses
pembangunan yang secara berkelanjutan mengoptimalkan manfaat dari sumber
alam dan sumber daya manusia dengan ara menyerasikan aktivitas sesuai
denga kemampuan sumber alam untuk menopangnya.
Keberhasilan pembangunan pertanian terletak pada keberlanjutan
pembangunan pertanian itu sendiri. Konsepsi pembangunan pertanian
berkelanjutan tersebut diterjemahkan ke dalam visi pembangunan pertanian
jangka panjang yaitu “terwujudnya sistem pertanian industrial
berdaya saing, berkeadilan dan berkelanjutan guna menjamin ketahanan
pangan dan kesejahteraan masyarakat pertanian”.