Posted by : Roxi
Kamis, 03 Juli 2014
JENIS HUTAN DAN MANFAATNYA
Hutan mempunyai jasa yang sangat besar bagi kelangsungan makhluk hidup
terutama manusia. Salah satu jasa hutan adalah mengambil karbon dioksida dari
udara dan menggantimya dengan oksigen yang diperlukan makhluk lain. Maka hutan
disebut paru-paru dunia. Jadi, jika terlalu banyak hutan yang rusak, tidak akan
ada cukup oksigen untuk pernapasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun
1999 tentang kehutanan, yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak
dapat dipisahkan
I.
Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia
A. Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Iklim :
1. Hutan Hujan
Tropika, adalah hutan yang terdapat didaerah tropis dengan curah hujan sangat
tinggi. Hutan jenis ini sangat kaya akan flora dan fauna. Di kawasan ini
keanekaragaman tumbuh-tumbuhan sangat tinggi. Luas hutan hujan tropika di
Indonesia lebih kurang 66 juta hektar Hutan hujan tropika berfungsi sebagai
paru-paru dunia. Hutan hujan tropika terdapat di Pulau Sumatra, Kalimantan,
Sulawesi, dan Papua.
2. Hutan Monsun,
disebut juga hutan musim. Hutan monsun tumbuh didaerah yang mempunyai curah
hujan cukup tinggi, tetapi mempunyai musim kemarau yang panjang. Pada musim
kemarau, tumbuhan di hutan monsun biasanya menggugurkan daunnya. Hutan monsun
biasanya mempunyai tumbuhan sejenis, misalnya hutan jati, hutan bambu, dan
hutan kapuk. Hutan monsun banyak terdapat di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
B. Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Variasi Iklim, Jenis Tanah, dan Bentang Alam :
1. Kelompok Hutan
Tropika :
a. Hutan Hujan
Pegunungan Tinggi
b. Hutan Hujan
Pegunungan Rendah
c. Hutan Tropika
Dataran Rendah
d. Hutan Subalpin
e. Hutan Pantai
f. Hutan Mangrove
g. Hutan Rawa
h. Hutan Kerangas
i. Hutan Batu
Kapur
j. Hutan pada
batu Ultra Basik
2. Kelompok Hutan
Monsun
a. Hutan Monsun
Gugur Daun
b. Hutan Monsun
yang Selalu Hijau (Evergren)
c. Sabana
C. Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Terbentuknya
1. Hutan alam,
yaitu suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan
merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. Hutan alam
juga disebut hutan primer, yaitu hutan yang terbentuk tanpa campur tangan
manusia.
2. Hutan buatan
disebut hutan tanaman, yaitu hutan yang terbentuk karena campur tangan manusia.
D. Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Statusnya
1. Hutan negara,
yaitu hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
2. Hutan hak,
yaitu hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hak atas
tanah, misalnya hak milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), dan hak guna bangunan
(HGB).
3. Hutan adat,
yaitu hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
E. Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Jenis Tanamannya
1. Hutan Homogen
(Sejenis), yaitu hutan yang arealnya lebih dari 75 % ditutupi oleh satu jenis
tumbuh-tumbuhan. Misalnya: hutan jati, hutan bambu, dan hutan pinus.
2. Hutan
Heterogen(Campuran), yaitu hutan yang terdiri atas bermacam-macam jenis
tumbuhan.
F. Jenis-Jenis
Hutan di Indonesia Berdasarkan Fungsinya
1. Hutan Lindung
Hutan lindung adalah
kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan.
2. Hutan
Konservasi.
Hutan Konservasi
adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan
konservasi terdiri atas :
a. Hutan Suaka
alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai
kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa dan ekosistemnya serta
berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan. Kawasan hutan suaka alam terdiri
atas cagar alam, suaka margasatwa dan Taman Buru.
b. Kawasan Hutan
pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun
di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumber alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan pelestarian alam terdiri
atas taman nasional, taman hutan raya (TAHURA) dan taman wisata alam.
3. Hutan Produksi
Hutan produksi adalah
kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi
keperluan masyarakat pada umumnya serta pembangunan, industri, dan ekspor pada
khususnya. Hutan produksi dibagi menjadi tiga, yaitu hutan produksi terbatas
(HPT), hutan produksi tetap (HP), dan hutan produksi yang dapat dikonversikan
(HPK).
II.
Hasil-hasil
hutan Indonesia dan Pemanfaatannya
Hutan di Indonesia
memiliki tumbuhan yang beraneka ragam, terutama yang berbentuk pohon. Secara
keseluruhan, di Indonesia terdapat + 40.000 jenis tumbuhan, 25.000 –
30.000jenis di antaranya adalah tumbuhan berbunga, yang merupakan 10 % dari
seluruh tumbuhan berbunga di dunia. Kekayaan hutan yang melimpah ruah tersebut
meberikan manfaat kepada penduduk Indonesiamaupun bangsa lain.
Beberapa contoh hasil
hutan kayu :
1. Kayu Agathis (Agathis alba)
2. Kayu Bakau
atau Mangrove (Rhizophora
mucronata)
3. Kayu Bangkirai
(Hopea mengerawan)
4. Kayu Benuang (Octomeles sumatrana)
5. Kayu Duabanga
(Duabanga moluccana)
6. Kayu Jelutung
(Dyera costulata)
7. Kayu Kapur (Dryobalanops fusca)
8. Kayu Kruing (Dipterocarpus indicus)
9. Kayu Meranti (Shorea sp)
10. Kayu Nyatoh (Palaquium javense)
11. Kayu Ramjin (Gonystylus bancanus)
12. Kayu Jati (Tectona grandis)
13. Kayu Ulin (Eusideroxylon zwageri)
14. Kayu Sengon (Albizzia chinensis) dan lain sebagainya.
Beberapa contoh Hasil
Hutan Non kayu :
1. Rotan
2. Damar
3. Kapur Barus
4. Kemenyan
5. Gambir
6. Kopal
7. Kulit pohon
Bakau
8. Gondorukem
9. Terpentin
10. Bambu
11. Sutra Alam
12. Minyak Kayu
Putih
13. Madu
III.
Pengolahan Hasil Hutan
Hal yang berkaitan
dengan hasil hutan adalah kegiatan pengolahan hasil hutan, antara lain berupa
industri penggergajian kayu. Industri penggergajian kayu terdapat di Samarinda,
Balikpapan, Pontianak, dan Cepu (Jawa Tengah, untuk penggergajian kayu jati). Hasil
dari industri ini berupa kayu gelondongan (log/bulat), kayu gergajian, dan kayu
lapis untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Ekspor kayu gergajian
dan kayu lapis terutama kenegara Jepang, Hongkong, Singapura, Amerika Serikat,
dan Australia. Mulai Tahun 1985 pemerintah melarang ekspor kayu gelondongan dan
mengubahnya menjadi ekspor kayu olahan, yaitu berupa kayu gergajian, kayu
lapis, atau berupa barang jadi seperti mebel. Selain kayu gelondongan, yang
terkena larangan ekspor adalah rotan asalan. Tujuan adannya larangan ekspor
kayu gelondongan dan rotan asalan tersebut antara lain untuk membatasi
eksploitasi yang berlebihan terhadap dua jenis komoditas tersebut dan untuk
meningkatkan lapangan kerja di bidang industri perkayuan yang bersifat padat
karya.
IV.
Faktor-faktor Pendorong Usaha Pengembangan Kehutanan di
Indonesia
Faktor-faktor
Pendorong Usaha Pengembangan Kehutanan di Indonesia di antaranya :
1. Wilayah
Indonesia berada di daerah beriklim tropis dengan curah hujan tinggi sepanjang
tahun, sehingga Indonesia tidak pernah mengalami musim gugur seperti
negara-negara beriklim subtropis dan sedang.
2. Keadaan tanah
di Indonesia sangat subur sehingga sangat baik bagi tumbuhnya berbagai jenis
pohon dan tumbuh-tumbuhan lainnya.
3. Tersedianya
sumber daya hutan berpotensi dan belum termanfaatkan, yang secara geografis
tersebar luas di sebagian besar wilayah Indonesia.
4. Adanaya
permintaan pasar terhadap hasil hutan indonesia, baik pasar dalam maupun luar
negeri yang cenderung meningkat.
V.
Faktor-Faktor Penghambat Usaha Pengembangan Kehutanan di
Indonesia dan Cara Mengatasinya
Berbagai kendala yang
dihadapi dalam pengembangan bidang kehutanan sebagai berikut :
1. Berkurangnya
areal hutan karena pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi. Hutan ditebang dan
dijadikan kawasan permukiman penduduk, pertanian, dan perkebunan.
2. Masih terdapat
sistem pertanian ladang berpindah, terutama diluar Jawa.
3. Terjadinya
kebakaran hutan yang disebabkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Terjadinya
penebangan liar dan pencurian kayu di hutan yang dapat merusak hutan dan
keanekaragaman hayati.
5. Usaha
reboisasi dan penghijauan yang gagal dan kuurang berhasil karena kekurangan
dana serta adanya gangguan alam, seperti musim kemarau yang panjang.
6. Pengambilan
hasil hutan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah oleh
pengusaha swasta pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan).
7. Pengambilan
kayu yang terus meningkat akibat kebutuhan kayu untuk pemukiman dan bahan baku
industri.
Untuk mengatasi
faktor-faktor penghambat dalam usaha pengembangan kehutanan di Indonesia
sebagai berikut :
1. Menggunakan
sumber daya hutan sebaik-baiknya untuk peningkatan volume dan nilai ekspor,
merangsang pertumbuhan industri hilir pengolahan hasil-hasil hutan serta
mempertahankan kelestarian sumber daya hutan.
2. Melakukan
eksploitasi hasil hutan, terutama kayu, secara hati-hati. Perusahaan pemegang
konsesi HPH diwajibkan memenuhi ketentuan sistem Tebang Pilih Tanaman Indonesia
(TPTI).
3. Pemegang HPH
dikenakan iuran Dana Jaminan Reboisasi yang akan dipergunakan unruk mengutankan
kembali areal bekas tebagan dan mempertahankan kondisi hutan sesuai keadaan
semula.
4. Memberikan
dorongan kepada kalangan swasta agar berpartisipasi dalam pembangunan Hutan
Tanaman Industri (HTI) yang di maksudkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku
industri.
5. Melarang
penebangan hutan secara sembarangan.
6. Memperketat
penjagaan hutan dengan mempersiapkan polisi hutan, melindungi hutan dari
pencurian kayu, dan penebangan liar.