Posted by : Roxi
Kamis, 03 Juli 2014
Menurut
Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
dijelaskan bahwa Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang
meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup yang
diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan dan asas
manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan yang Maha Esa.
Agar dapat mengelola lingkungan
hidup dengan baik dan benar, maka perlu diketahui permasalahan
lingkungan yang harus ditangani/dikelola dengan cara-cara yang sesuai dengan
permasalahan lingkungan tersebut. Beberapa Indikasi masalah Lingkungan Hidup,
antara lain :
1. Sumberdaya Lahan
Permasalahan-permasalahan yang ada antara lain :
§
Bertambahnya jumlah penduduk disertai dengan
meningkatnya pembangunan menyebabkan terjadinya pergeseran pola penggunaan
lahan, seperti pergeseran dari penggunaan lahan untuk pertanian
menjadi pemukiman dan industri
§
Pola penggunaan lahan tidak sesuai dengan
kemampuan lahan sehingga menimbulkan berbagai masalah seperti lahan
kritis, hilangnya lahan pertanian yang subur, pencemaran tanah dan lain-lain
§
Degradasi lahan karena penggunaan bahan-bahan
kimia untuk pertanian, dan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan kemampuan
dan kesesuaian lahan
§
Turunnya produktivitas lahan karena erosi.
2. Sumberdaya Air
Pesatnya
perkembangan industri dan peningkatan jumlah penduduk telah memacu penggunaan
air baik berupa air tanah maupun air permukaan untuk keperluan domestik,
industri, PLTA, irigasi, dll. Hal ini merupakan ancaman bagi
ketersediaan/kuantitas air dan kualitas air. Beberapa permasalahan
yang timbul adalah pencemaran air karena limbah industri, kegiatan pertanian,
penurunan muka air tanah sehingga terjadi intrusi air laut.
3. Sumberdaya Hutan
Kualitas
dan kuantitas sumberdaya hutan cenderung menurun karena pembalakan kayu yang
berlebihan oleh para pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan), kebakaran hutan,
perambahan hutan, perladangan berpindah, tumpang tindih penggunaan lahan hutan
dengan kegiatan pembangunan seperti perkebunan, transmigrasi,
pertambangan, pembangunan jalan dan prasarana lainnya. Sementara itu
kegiatan-kegiatan rehabilitasi belum memadai dibanding dengan laju kerusakan
yang terjadi.
4. Keanekaragaman Hayati
Pulau-pulau
di Indonesia bervariasi dari yang sempit sampai yang luas, dari datar sampai
berbukit serta bergunung tinggi, sehingga mampu menunjang kehidupan flora,
fauna dan mikroba yang beranekaragam.Ditambah lagi dengan kekayaan hayati yang
ada di laut. Oleh karena itu Indonesia dikenal
sebagai negara yang mempunyai mega diversity jenis hayati. Namun
demikian keanekaragaman hayati Indonesia cenderung menyusut karena
lingkungan yang mendukung kehidupan mega
diversity tersebut diperkirakan menyusut seluas 15 000-20 000
ha/tahun, karena konversi lahan, pertanian monokultur, perindustrian, dll.
5. Pesisir dan Lautan
Permasalahan
di Indonesia terutama karena eksploitasi yang berlebihan tanpa terkendali
terhadap sumberdaya alam di wilayah pesisir dan lautan, seperti hutan mangrove,
terumbu karang, pasir laut, dll.Hal ini menyebabkan degradasi ekosistem pesisir
dan lautan, Selain itu juga terjadi pencemaran oleh logam berat dan tumpahan
minyak.
6. Udara
Udara
merupakan bagian atmosfer yang peka terhadap pengaruh lingkungan. Pencemaran
udara akan mempengaruhi kualitas udara, cuaca dan iklim. Peningkatan
konsentrasi gas-gas akibat aktifitas manusia untuk memenuhi
kebutuhannya akan menyebabkan menipisnya lapisan ozon yang menyebabkan
pemanasan global.
Peran
Masyarakat dalam mengelola Lingkungan
Peranserta
masyarakat di dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan- ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup (UULN) disebutkan didalam Pasal 6 ayat (1)
yang berbunyi : “setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperanserta
dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup”.
Penjelasannya
berbunyi : “Hak dan kewajiban setiap orang sebagai anggota masyarakat untuk
berperanserta dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup mencakup baik tahap
perencanaan maupun tahap pelaksanaan dan penilaian. Dengan adanya peranserta
tersebut anggota masyarakat mempunyai motivasi kuat untuk bersama-sama
mengatasi masalah lingkungan hidup dan mengusahakan berhasilnya kegiatan
pengelolaan lingkungan hidup”.
Kemudian
di dalam UUPLH, disebutkan di dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) dan
ayat (2). Pasal 5 ayat (3) Undang-undang No. 23 Tahun 1997 (UUPLH) berbunyi :
“Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan
hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Penjelasannya
berbunyi : “Peran sebagaiamana dimaksud di dalam Pasal ini meliputi peran dalam
proses pengambilan keputusan, baik dengan cara mengajukan keberatan,maupun
dengan pendapat atau dengan cara lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
Peran
tersebut dilakukan antara lain dalam proses penilaian analisis mengenai dampak
lingkungan hidup atau perumusan kebijaksanaan lingkungan hidup. Pelaksanaannya
didasarkan pada prinsip keterbukaan.Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat
ikut memikirkan dan memberikan pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan
keputusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup”.
Kemudian
Pasal 7 ayat (1) berbunyi : “Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup”.
Ayat
(2) berbunyi : “Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) diatas, dilakukan dengan
cara:
1. Meningkatkan kemandirian,
kebudayaan masyarakat dan kemitraan.
2. Menumbuhkembangkan kemampuan dan
kepeloporan masyarakat.
3. Menumbuh ketanggapsegeraan
masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
4. Memberikan saran pendapat.
5. Menyampaikan informasi dan atau
menyampaikan laporan.
Kemandirian
dan keberdayaan masyarakat didalam melaksanakan usaha tindakan dilakukan
melalui :
a. Pemeliharaan kebersihan
sampah di lingkungan masing-masing baik secara pribadi maupun secara gotong
royong.
b. Penanganan sampah khusus wajib
dilakukan sendiri oleh penimbun sampah untuk menghilangkan khususannya sehingga
menjadi sampah umum.
c. Penyediaan tempat sampah
didalam persil secara tertutup dengan jumlah menurut kebutuhan dan diletakkan
ditempat yang mudah dicapai oleh armada sampah
Pengelolaan
lingkungan hidup mempunyai ruang lingkup yang luas dengan cara yang beraneka
pula, pertama, pengelolaan secara rutin, kedua, perencanaan diri pengolaan
lingkungan daerah yang menjadi dasar dan tuntutan bagi perencanaan pembangunan.
Ketiga, perencanaan pengolaan lingkungan hidup berdasarkan perkiraan dampak
yang akan terjadi sebagai akibat suatu proyek pembangunan yang sedang
direncanakan. Keempat, perencanaan pengelolaan lingkungan hidup untuk
memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan, baik karena sebab alamiah
maupun karena tindakan manusia.
Apabila
dilihat dari kategori-kategori pengelolaan dari Otto Soemarwoto tersebut, maka
pengelolaan sanitasi, sampah dan limbah cair merupakan pengelolaan yang
bersifat rutin.Pembuangan sampah dan pembuangan limbah dari dapur dan kamar
mandi terjadi setiap hari.Karena itu, harus ada pengelolaan secara rutin yang
melibatkan seluruh anggota keluarga baik laki-laki maupun perempuan.
Ajaran
Islam tentang Pelestarian Alam
Moral
dan sikap mental manusia sebagai pengelola lingkungan
merupakan landasan dasar bagi manusia untuk mensikapi lingkungan
hidupnya. Moral dan sikap manusia itu sangat dipengaruhi oleh
ketaatan pada agamanya, sedangkan agama mengatur manusia dan memberi arahan
dalam mengelola bumi/lingkungan hidupnya. Jadi, dengan pendekatan pada agama
diharapkan manusia akan lebih arif dan bijaksana terhadap lingkungannya.
Sesuai
ajaran Islam manusia mempunyai peranan penting dalam
menjaga kelestarian alam (lingkungan hidup). Islam memandang
lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan seseorang
terhadap Tuhannya, manifestasi dari keimanan seseorang dapat dilihat dari
perilaku manusia, sebagai khalifah terhadap lingkungannya. Islam mempunyai
konsep yang sangat detail terkait pemeliharaan dan kelestarian alam (lingkungan
hidup).
Allah
berfirman yang artinya:
“Ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan
seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak
menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan
menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan
mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang
tidak kamu ketahui.” (Al Baqarah: 30)
Allah
juga berfirman yang artinya:
“Dan
Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan
sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu
tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat
siksaan-Nya dan Sesungguhnya dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al
an’am 165)
Dalam
konsep khilafah menyatakan bahwa manusia telah dipilih oleh Allah di muka bumi
ini (khalifatullah fil’ardh).Untuk bisa merepresentasikan dirinya sesuai dengan
sifat-sifat Allah.Salah satu sifat Allah tentang alam adalah sebagai pemelihara
atau penjaga alam (rabbul’alamin).Jadi sebagai wakil (khalifah) Allah di muka
bumi, manusia harus aktif dan bertanggung jawab untuk menjaga bumi.Artinya,
menjaga keberlangsungan fungsi bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah
termasuk manusia sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupannya.
Manusia
mempunyai hak (diperbolehkan) untuk memanfaatkan apa yang ada di muka bumi
(sumber daya alam) dengan tidak melampaui batas atau berlebihan. Dalam surat
Al-An’am ayat 141-142 Allah berfirman yang artinya:
“Dan
Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon
korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan”.(Al an’am: 141)
“Dan
di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang
untuk disembelih.makanlah dari rezki yang Telah diberikan Allah kepadamu, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu
musuh yang nyata bagimu.” (Al an’am 142)
Binatang-binatang
seperti Harimau Sumatera, tetumbuhan (seperti Bunga Bangkai), dan
aneka kekayaan alam lainnya boleh dieksploitasi.Tetapi dalam taraf yang tidak
melampaui batas.Sehingga eksploitasi yang dilakukan tidak mengakibatkan langka
dan punahnya spesies-spesies tertentu.Pemanfaatannya tidak mengganggu
keseimbangan alam dan menimbulkan kerusakan alam.
Sebagai
khalifah di muka bumi, manusia memiliki kewajiban melestarikan alam semesta dan
lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya.Agar hidup di dunia menjadi makmur
sejahtera penuh keberkahan dan menjadi bekal di hari akhir kelak. Hal ini
secara langsung diungkapkan oleh Allah dalam salah satu firmanNya dalam surat
Al a’raf ayat 56 yang kurang lebihnya berbunyi;
“Dan
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya
dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (Tidak akan diterima) dan harapan
(akan dikabulkan).Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang
berbuat baik.”
Selain
itu Allah juga berfirman dalam surat Ar ruum ayat 41 yang artinya;
“Telah
nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan
mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Ayat
ini dengan jelas menunjukkan bahwa kerusakan alam lingkungan pada akhirnya akan
memberikan dampak buruk kepada diri manusia sendiri. Sebagai contoh, perilaku
manusia yang merusak hutan berakibat pada bencana banjir yang merenggut nyawa
dan melenyapkan harta benda manusia.Pemanasan global yang kini mengepung
manusia juga akibat dari ulah manusia.Ketika bencana alam datang, manusia
seharusnya menyadari kesalahannya dalam mengeksploitasi alam secara
semena-mena. Pengamalan Kesadaran manusia dalam perannya sebagai khalifah
yang telah ditunjuk oleh Allah di muka bumi seyogyanya dimulai dengan bertindak
arif dan bijaksana dalam mengelola kekayaan alam dan bumi sehingga terhindar
dari kerusakan.Sehingga kelestarian bumi dan lingkungan hidup tetap terjaga
baik untuk saat ini maupun kelangsungan hidup anak cucu nantinya.
Referensi
Artikel :
Soemarwoto, Otto. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan Edisi
Revisi.Jakarta : Penerbit Djambatan, 1997
Hardjosoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Edisi kelima.Cetakan
kesembilan.Yogyakarta : Gadja h Mada University Press, 1992
Undang-Undang No. 23 Tahun
1997 Tanggal 19 September 1997 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
http://alamendah.wordpress.com/2009/08/25/manusia-khalifah-penjaga-kelestarian-alam/